Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
Tugas Komisi meliputi :
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 5 …
Koreksi Anda
