Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Anggota wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama.
(2) Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib mematuhi tata tertib Komisi.
(3) Tata tertib Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Komisi.
Koreksi Anda
