Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama. (2) Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib mematuhi tata tertib Komisi. (3) Tata tertib Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Komisi.
Koreksi Anda