Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Komisi sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi : a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan; b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; c. pelaksanaan administratif.
Koreksi Anda