Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
Fungsi Komisi sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi :
a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;
b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan;
c. pelaksanaan administratif.
Koreksi Anda
