Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis.
(2) Pengambilan keputusan Komisi dilakukan dalam sidang majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Komisi.
(3) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.
Koreksi Anda
