Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Komisi berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik INDONESIA.
(2) Apabila diperlukan, Komisi dapat membuka kantor perwakilan di kota propinsi.
(3) Persyaratan dan tata kerja kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Komisi.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
