Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat. (2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.
Koreksi Anda