Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dan ahli sesuai bidang masing-masing yang diperlukan dalam menangani perkara tertentu dan dalam waktu tertentu. (3) Ketentuan ... (3) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan tugas kelompok kerja diatur lebih lanjut oleh Komisi.
Koreksi Anda