Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dan ahli sesuai bidang masing-masing yang diperlukan dalam menangani perkara tertentu dan dalam waktu tertentu.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, dan tugas kelompok kerja diatur lebih lanjut oleh Komisi.
Koreksi Anda
