Pasal 1
(1) Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(2) Perpustakaan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.