Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 67 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(2) Perpustakaan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
