Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 67 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Nasional dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional dalam hal pembinaan dan pengembangan perpustakaan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
(2) Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN dan/atau Menteri Pendidikan Nasional.
(3) Setiap unsur di lingkungan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(4) Setiap pimpinan di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
