Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 67 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penetapan kebijakan teknis di bidang perpustakaan sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional; c. penyelenggaraan jasa informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional; d. penyelenggaraan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional; e. penyelenggaraan pengembangan sistem perpustakaan; f. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas Perpustakaan Nasional secara berdaya guna dan berhasil guna; g. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan hukum; h. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda