Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 67 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan kebijakan teknis di bidang perpustakaan sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional;
c. penyelenggaraan jasa informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional;
d. penyelenggaraan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional;
e. penyelenggaraan pengembangan sistem perpustakaan;
f. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas Perpustakaan Nasional secara berdaya guna dan berhasil guna;
g. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan hukum;
h. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
