Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 67 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang deposit, pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi serta preservasi; b. pengadaan dan pengolahan bahan pustaka; c. pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. penyelenggaraan jasa informasi; e. penyelenggaraan kerja sama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta serta organisasi kepustakawanan di dalam negeri maupun di luar negeri; f. pelestarian kandungan informasi dan fisik bahan pustaka.
Koreksi Anda