Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 67 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang deposit, pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi serta preservasi;
b. pengadaan dan pengolahan bahan pustaka;
c. pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. penyelenggaraan jasa informasi;
e. penyelenggaraan kerja sama dengan badan atau lembaga baik pemerintah maupun swasta serta organisasi kepustakawanan di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. pelestarian kandungan informasi dan fisik bahan pustaka.
Koreksi Anda
