(1) Batas luas tanah yang diperlukan untuk pengembangan Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno - Hatta pada tahap II dinyatakan oleh garis yang
menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik E24 dihubungkan dengan titik E14 selanjutnya di sebelah Timur dengan titik E14 dihubungkan dengan titik E12kemudian dihubungkan dengan titik E15, titik E16, titik E11 lalu titik E13. Disebelah Selatan titik E13 dihubungkan dengan titik E23 dan di sebelah Barat titik E23 dihubungkan dengan titik E21, titik E22 lalu titik E24.
(2) Batas luas tanah yang diperlukan untuk pengembangan di luar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta yang merupakan tempat alat bantu navigasi yang disebelah timur pada lokasi E111, E13, E122 E24 dan di sebelah Barat pada lokasi E211, E213, E222, E224, dan E251.
(3) Batas luas tanah sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2) tergambar pada Lampiran II.
(4) Batas luas tanah yang diperlukan untuk pengembangan selanjutnya Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno - Hatta, akan ditentukan kemudian
(1) Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik koordinat geografis, dimulai sejarak 60 (enam puluh) meter ke arah perpanjangan dari ujung landasan dan mempunyai ukuran panjang 15.000 (lima belas ribu) meter.
(2) Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah 4 (empat) buah ialah 2 (dua) di sebelah Timur dan 2 (dua) di sebelah Barat :
a. Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas di sebelah Timur pada landasan Utara dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik D102 dihubungkan dengna titik D142, selanjutnya di sebelah Timur titik D143 dihubungkan dengan titik B143, Di sebelah Selatan titik B143 dihubungkan dengan titik B103, selanjutnya di sebelah ujung landasan titik B103 dihubungkan dengan titik D102;
b. Kawasan Pendekatan dan Lapsa Landas di sebelah Timur pada landasan Selatan dinyatakan oleh garis menghubungkan titik koordinat dimulai dari sebelah Utara dengan titik A102 dihubungkan dengan titik A142, selanjutnya di sebelah Timur A142 dihubungkan dengan titik C143. Di sebelah Selatan titik C143 dihubungkan dengan titik C103, selanjutnya di sebelah ujung landasan titik C103 dihubungkan dengan titik A102;
c. Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas di sebelah Barat pada landasan Utara dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik D242 dihubungkan dengan titik D202, selanjutnya di sebelah ujung landasan titik D202 dihubungkan dengan titik D203. Di sebelah Selatan titik B203 dihubungkan dengan titik B243, selanjutnya di sebelah Barat titik B243 dihubungkan dengan titik D242;
d. Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas di sebelah Barat pada landasan Selatan dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik A242 dihubungkan dengan titik A202, selanjutnya di sebelah ujung landasan dengan titik A203 dihubungkan dengan titik C203. Di sebelah Selatan titik C203 dihubungkan dengan titik C243 selanjutnya di sebelah Barat titik C243 dihubungkan dengan titik A242.
(3) Batas Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada Lampiran IV.
(1) Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta di bawah bidang permukaan batas penghalang untuk keselamatan operasi penerbangan merupakan :
a. Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta di
bawah bidang Permukaan Horizontal-Dalam;
b. Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta di bawah bidang Permukaan Kerucut;
c. Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta di bawah bidang Permukaan Transisi;
d. Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta di bawah bidang Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas.
(2) Batas kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta di bawah bidang permukaan batas penghalang untuk keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah :
a. Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta di bawah bidang Permukaan Horizontal-Dalam merupakan bentuk segi empat dengan ujung-ujungnya merupakan 1/4 (seperempat) lingkatan dengan panjang jari-jari 4.000 (empat ribu) meter.
Jarak sisi Utara dan sisi Selatan sebesar 11.400 (sebelas ribu empat ratus) meter dan jarak antara sisi Barat dan sisi Timur sebesar 12.105,26 (dua belas ribu seratus lima dua puluh enam perseratus) meter, yang batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik H22 dihubungkan dengan titik H12, selanjutnya titik H12 dihubungkan dengan titik H15 melalui garis 1/4 (seperempat) lingkaran yang mempunyai jari-jari 4.000 (empat ribu) meter.
Di sebelah Timur titik H15 dihubungkan dengan titik H13, selanjutnya titik H13, dihubungkan dengan titik H11 melalui garis 1/4 (seperempat) lingkaran yang mempunyai jari-jari 4.000 (eempat ribu) meter. Di sebelah Selatan titik H11 dihubungkan dengan titik H23 melalui garis 1/4 (seperempat) lingkaran yang mempunyai jari-jari 4.000 (empat ribu) meter dan di sebelah Barat titik H23 dihubungkan dengan titik H22 melalui garis 1/4 (seperempat) lingkaran yang mempunyai jari-jari 4.000 (empat ribu) meter.
b. Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta di bawah Permukaan Kerucut merupakan bentuk luasan dengan lebar 2.000 (dua ribu) meter mengelilingi bagian lapangan terbang di bawah bidang Permukaan Horizontal-Dalam, batasnya dinyatakan oleh garis-garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis yang pertama batas sebelah dalam, adalah garis yang membatasi bagian lapangan terbang di bawah bidang Permukaan Horizontal-Dalam dan yang kedua adalah batas sebelah luar yaitu garis yang sejajar dengan garis yang membatas bagian lapangan terbang di bawah bidang Permukaan Horizontal-Dalam jarak 2.000 (dua ribu) meter :
1) Garis yang pertama adalah batas sebelah dalam dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik H22 dihubungkan dengan titik H12, selanjutnya titik H12 dihubungkan dengan titik H15 melalui garis 1/4 (seperempat) lingkaran yang mempunyai jari-jari 4.000 (empat ribu) meter. Di sebelah Timur titik H13 selanjutnya titik H13 dihubungkan dengan titik H11 melalui garis 1/4 (seperempat) lingkaran yang mempunyai jari-
jari 4.000 (empat ribu) meter. Di sebelah Selatan dengan titik H11 dihubungkan dengan titik H23 melalui garis 1/4 (seperempat) lingkaran yang mempunyai jari-jari 4.000 (empat ribu) meter. Di sebelah Barat dengan titik H23 dihubungkan dengan titik H22 melalui garis 1/4 (seperempat) lingkaran yang mempunyai jari-jari 4.000 (empat ribu) meter.
Di sebelah Barat dengan titik H23 dihubungkan dengan titik H25, selanjutnya titik H25, dihubungkan dengan titik H22 melalui garis 1/4 (seperempat) lingkaran yang mempunyai jari-jari 4.000 (empat ribu) meter.
2) Garis yang kedua adalah batas sebelah luar dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik K22 dihubungkan dengan titik K12, selanjutnya titik K12 dihubungkan dengan titik K15 melalui garis 1/4 (seperempat) lingkaran yang mempunyai jari-jari 6.000 (enam ribu) meter. Di sebelah Timur dengan titik K15 dihubungkan dengan titik K13, selanjutnya titik K13 dihubungkan dengan titik K11 melalui garis 1/4 (seperempat) lingkaran yang mempunyai jari-jari 6.000 (enam ribu) meter. Di sebelah Barat dengan titik K23 dihubungkan dengan titik K25, selanjutnya titik K25 dihubungkan dengan titik K22 melalui garis 1/4 (seperempat) lingkaran yang mempunyai jari-jari 6.000 (enam ribu) meter;
c. Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta di bawah bidang Permukaan Transisi merupakan bentuk luasan seperti trapesium jumlahnya sebanyak 4 (empat) buah, 2 (dua) buah untuk landasan Utara dan 2 (dua) buah untuk landasan Selatan:
1) Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno- Hatta di bawah Permukaan Transisi di sebelah Utara pada landasan Utara dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai sebelah Utara dengan titik D212 dihubungkan dengan titik D112, selanjutnya di sebelah Timur dengan titik D112 dihubungkan dengan titik D102. Disebelah Selatan titik D102 dihubungkan dengan titik D202. Selanjutnya di sebelah Barat dengan titik D202 dihubungkan dengan titik D212;
2) Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno- Hatta di bawah Bidang Permukaan Transisi di sebelah Selatan pada landasan Utara dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik koordinat dimulai di sebelah Utara dengan titik B203 dihubungkan dengan titik B103, selanjutnya di sebelah Timur B103 dihubungkan dengan titik B113. Di sebelah Selatan titik B113 dihubungkan dengan titik B213, selanjutnya di sebelah Barat titik B213 dihubungkan dengan titik B203;
3) Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno- Hatta di bawah bidang Permukaan Transisi di sebelah Utara pada landasan Selatan dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik koordinat geografis dimulai di sebelah Utara dengan titik A212
dihubungkan dengan titik A112, selanjutnya di sebelah Timur titik A112, dihubungkan dengan titik A202, selanjutnya di sebelah Barat dengan titik A202 dihubungkan dengan titik A212;
4) Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno- Hatta di bawah bidang Permukaan Transisi di sebelah Selatan pada landasan Selatan dinyatakan garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai di sebelah Utara dengan titik C203 dihubungkan dengan titik C103, selanjutnya di sebelah Timur dengan titik C103 dihubungkan dengan titik C113. Di sebelah Selatan titik C113 dihubungkan dengan titik C213, selanjutnya di sebelah Barat dengna titik C213, dihubungkan dengan titik C203;
d. Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta di bawah bidang Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas merupakan bentuk trapesium dengan jarak antara sisi sejajar sebesar 15.000 (lima belas ribu) meter dan jumlahnya sebanyak 4 (empat) buah, 2 (dua) buah untuk landasan Utara dan 2 (dua) buah untuk landasan Selatan;
1) Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno- Hatta di bawah bidang Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas di sebelah Timur pada landasan Utara dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik koordinat geografis dimulai di sebelah Utara dengan titik D102 dihubungkan dengan titik D142, selanjutnya di sebelah Timur titik D142, dihubungkan dengan titik D143. Di sebelah Selatan titik B143 dihubungkan dengan titik B103 selanjutnya di sebelah Barat titik B103 dihubungkan dengan titik D102;
2) Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno- Hatta di bawah bidang Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas di sebelah Timur pada landasan Selatan dinyatakan olehgaris yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai di sebelah Utara dengan titik A102 dihubungkan dengan titik A142, selanjutnya di sebelah Timur titik A142 dihubungkan dengan titik C143. Di sebelah Selatan titik C143 dihubungkan dengan titik C103 kemudian dihubungkan dengan titik A102;
3) Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno- Hatta di bawah bidang Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas di sebelah Barat pada landasan Selatan dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai di sebelah Utara dengan titik A242 dihubungkan dengan titik A202, selanjutnya di sebelah Timur titik A202 dihubungkan dengan titik C203, di sebelah Selatan titik C203 dihubungkan dengan titik C243, selanjutnya di sebelah Barat titik C243 dihubungkan dengan titik A242;
4) Kawasan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno- Hatta di bawah Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas di sebelah Barat pada landasan Utara dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai di sebelah Utara dengan titik D242 dihubungkan dengan titik D202, selanjutnya di sebelah Timur dengan titik D202 dihubungkan dengan titik B203, di
sebelah Selatan titik B203 dihubungkan dengan titik D234, selanjutnya di sebelah Barat titik B243 dihubungkan dengan titik D242.
3) Batas kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada Lampiran V A, Lampiran V B, Lampiran V C, dan Lampiran V D.
(1) Kawasan Kebisingan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta dibagi menjadi 3 (tiga) daerah kebisingan dengan tingkat kebisingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yaitu :
a. Kawasan Kebisingan tingkat 1;
b. Kawasan Kebisingan tingkat 2;
c. Kawasan Kebisingan tingkat 3.
(2) Batas kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah :
a. Kawasan Kebisingan tingkat 1 merupakan daerah yang mengelilingi landasan, memanjang sampai pada ujung sebelah Barat yang berjarak
12.260 (dua belas ribu dua ratus enam puluh) meter dari ujung landasan dan memanjang sampai ujung sebelah Timur yang berjarak 9.810 (sembilan ribu delapan ratus sepuluh) meter dari ujung landasan;
1) Kawasan Kebisingan tingkat 1 untuk landasan Utara sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, untuk batas luar dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2310 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik-titik S2410, S2404, disambung di sebelah Utara melalui titik-titik S2304, S2204, S2104, S1104, S1204, S1304 lalu disambung di sebelah Timur dengan titik-titik S1404, S1410 selanjutnya disambung dengan titik S1210. Untuk batas dalam dimulai dari sebelah Barat titik S2211 dihubungkan dengan titik lainnya secara bersambung melalui titik-titik S2311, S2305 disambung di sebelah Utara melalui titik-titik S2205, S2105, S1105, S1205 lalu disambung di sebelah Timur dengan titik-titik S1305, S1311, selanjutnya disambung di sebelah Selatan dengan titik S1211;
2) Kawasan Kebisingan tingkat 1 untuk landasan Selatan sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, untuk batas luar dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2401 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik S2407 disambung di sebelah Utara melalui titik-titik S2307, S1207, S1307 lalu disambung di sebelah Timur dengan titik-titik S1407, S1401 selanjutnya disambung di sebelah Selatan dengan titik-titik S1301, S1201, S1101, S2101, S2201, S2301. Untuk batas dalam dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2202 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik S2308 disambung di sebelah Utara melalui titik-titik S2208, S1208lalu disambung di sebelah Timur dengan titik-titik
S1308, S1302 selanjutnya disambung di sebelah Selatan dengan titik-titik S1202, S1102, S2102, S2202;
b. Kawasan Kebisingan tingkat 2 merupakan kawasan mengelilingi landasan yang memanjang sampai ujung sebelah Barat yang bergerak 6.960 (enam ribu sembilan ratus enam puluh) meter dari ujung landasan;
1) Kawasan Kebisingan tingkat 2 untuk landasan Utara sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, untuk batas luar dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2211 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui S2311, S2305 disambung di sebelah Utara melalui titik-titik S2205, S2105, S1105, S1205 lalu disambung di sebelah Timur dengan titik-titik S1305, S1311 selanjutnya di sebelah Selatan dengan titik S1211. Untuk batas dalam dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2212 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik S2206 disambung sebelah Utara dengan titik-titik S1206, S1212, selanjutnya disambung di sebelah Selatan landasan;
2) Kawasan Kebisingan tingkat 2 untuk landasan Selatan sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, untuk batas luar dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2302 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik S2308 disambung di sebelah Utara melalui titik-titik S2208, S1208 lalu disambung di sebelah Timur dengan titik- titik S1308, S1302 selanjutnya disambung di sebelah Selatan dengan titi-titik S1202, S1102, S2102, S2202. Untuk batas dalam dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2203 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik S2209 disambung di sebelah Utara landasan Selatan lalu disambung di sebelah Timur dengan titik-titik S1209, S1203 selanjutnya disambung di sebelah Selatan dengan titik S2103;
c. Kawasan Kebisingan tingkat 3 merupakan daerah mengeli lingi landasan yang memanjang sampai ujung sebelah Barat yang berjarak 3.810 (tiga ribu delapan ratus sepuluh) meter dari ujung landasan dan memanjang sampai ujung sebelah Timur yang berjarah 3.660 (tiga ribu enam ratus enam puluh) meter dari ujung landasan;
1) Kawasan Kebisingan tingkat 3 untuk landasan Utara sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2212, dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik S2206 disambung di sebelah Utara titik S2106 disambung di sebelah Timur dengan titik-titik S1206, S1212, selanjutnya disambung di sebelah Selatan landasan;
2) Kawasan Kebisingan tingkat 3 untuk landasan Selatan sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2203
dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung di sebelah Utara Landasan Selatan, lalu disambung di sebelah Timur dengan titik S1203, selanjutnya disambung di sebelah Selatan dengan titik S2103;
(3) Pada batas-batas Kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dam ayat (2) yang tergambar pada Lampiran VI tingkat kebisingan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan penggunaan tanah dan ruang udara yang terletak di sekitar bandar udara harus memperhatikan tingkat kebisingan yang disebabkan oleh kebisingan pesawat udara.