Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO-HATTA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, yang merupakan sebagian dari kawasan pendekatan dimulai sejarak 60 (enam puluh) meter ke arah perpanjangan ujung landasan dan mempunyai ukuran panjang 4.000 (empat ribu) meter.
(2) Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berjumlah 4 (empat) buah, 2 (dua) buah di sebelah Timur dan 2 (dua) buah di sebelah Barat :
a. Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan di sebelah Timur pada landasan Utara dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik D102 dihubungkan dengan titik D122, selanjutnya di sebelah Timur titik D122 dihubungkan dengan titik B123. Di sebelah Selatan titik B123 dihubungkan dengan titik B103, selanjutnya di sebelah ujung landasan titik B103 dihubungkan dengan titik D102;
b. Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan di sebelah Timur pada landasan selanjutnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik A102 dihubungkan dengan titik A122 selanjutnya di sebelah Timur titik A122 dihubungkan dengan titik C123. Di sebelah Selatan titik C123 dihubungkan dengan titik C103, selanjutnya di sebelah ujung landasan titik C103 dihubungkan dengan titik A102;
c. Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan di sebelah Barat pada landasan Utara dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik D222 dihubungkan dengan titik D202, selanjutnya di sebelah ujung landasan titik D202 dihubungkan dengan titik B203. Di sebelah Selatan titik D203 dihubungkan dengan titik B223, selanjutnya di sebelah Barat titik B223 dihubungkan dengan titik D222;
d. Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan di sebelah Barat pada landasan Selatan dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis dimulai dari sebelah Utara dengan titik A222 dihubungkan dengan titik A202, selanjutnya di sebelah ujung landasan titik A202, dihubungkan dengan titik C203. Disebelah Selatan titik C203 dihubungkan dengan titik C223, selanjutnya di sebelah Barat titik C223 dihubungkan dengan titik A222.
(3) Kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tergambar pada Lampiran III.
Koreksi Anda
