Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO-HATTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Bandar Udara Penghalang, Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Permukaan Horizontal-Dalam, Permukaan Horizontal-Luar, Permukaan Kerucut, Permukaan Transisi, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1986.
Koreksi Anda