Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO-HATTA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Kebisingan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta dibagi menjadi 3 (tiga) daerah kebisingan dengan tingkat kebisingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yaitu :
a. Kawasan Kebisingan tingkat 1;
b. Kawasan Kebisingan tingkat 2;
c. Kawasan Kebisingan tingkat 3.
(2) Batas kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah :
a. Kawasan Kebisingan tingkat 1 merupakan daerah yang mengelilingi landasan, memanjang sampai pada ujung sebelah Barat yang berjarak
12.260 (dua belas ribu dua ratus enam puluh) meter dari ujung landasan dan memanjang sampai ujung sebelah Timur yang berjarak 9.810 (sembilan ribu delapan ratus sepuluh) meter dari ujung landasan;
1) Kawasan Kebisingan tingkat 1 untuk landasan Utara sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, untuk batas luar dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2310 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik-titik S2410, S2404, disambung di sebelah Utara melalui titik-titik S2304, S2204, S2104, S1104, S1204, S1304 lalu disambung di sebelah Timur dengan titik-titik S1404, S1410 selanjutnya disambung dengan titik S1210. Untuk batas dalam dimulai dari sebelah Barat titik S2211 dihubungkan dengan titik lainnya secara bersambung melalui titik-titik S2311, S2305 disambung di sebelah Utara melalui titik-titik S2205, S2105, S1105, S1205 lalu disambung di sebelah Timur dengan titik-titik S1305, S1311, selanjutnya disambung di sebelah Selatan dengan titik S1211;
2) Kawasan Kebisingan tingkat 1 untuk landasan Selatan sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, untuk batas luar dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2401 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik S2407 disambung di sebelah Utara melalui titik-titik S2307, S1207, S1307 lalu disambung di sebelah Timur dengan titik-titik S1407, S1401 selanjutnya disambung di sebelah Selatan dengan titik-titik S1301, S1201, S1101, S2101, S2201, S2301. Untuk batas dalam dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2202 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik S2308 disambung di sebelah Utara melalui titik-titik S2208, S1208lalu disambung di sebelah Timur dengan titik-titik
S1308, S1302 selanjutnya disambung di sebelah Selatan dengan titik-titik S1202, S1102, S2102, S2202;
b. Kawasan Kebisingan tingkat 2 merupakan kawasan mengelilingi landasan yang memanjang sampai ujung sebelah Barat yang bergerak 6.960 (enam ribu sembilan ratus enam puluh) meter dari ujung landasan;
1) Kawasan Kebisingan tingkat 2 untuk landasan Utara sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, untuk batas luar dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2211 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui S2311, S2305 disambung di sebelah Utara melalui titik-titik S2205, S2105, S1105, S1205 lalu disambung di sebelah Timur dengan titik-titik S1305, S1311 selanjutnya di sebelah Selatan dengan titik S1211. Untuk batas dalam dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2212 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik S2206 disambung sebelah Utara dengan titik-titik S1206, S1212, selanjutnya disambung di sebelah Selatan landasan;
2) Kawasan Kebisingan tingkat 2 untuk landasan Selatan sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, untuk batas luar dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2302 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik S2308 disambung di sebelah Utara melalui titik-titik S2208, S1208 lalu disambung di sebelah Timur dengan titik- titik S1308, S1302 selanjutnya disambung di sebelah Selatan dengan titi-titik S1202, S1102, S2102, S2202. Untuk batas dalam dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2203 dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik S2209 disambung di sebelah Utara landasan Selatan lalu disambung di sebelah Timur dengan titik-titik S1209, S1203 selanjutnya disambung di sebelah Selatan dengan titik S2103;
c. Kawasan Kebisingan tingkat 3 merupakan daerah mengeli lingi landasan yang memanjang sampai ujung sebelah Barat yang berjarak 3.810 (tiga ribu delapan ratus sepuluh) meter dari ujung landasan dan memanjang sampai ujung sebelah Timur yang berjarah 3.660 (tiga ribu enam ratus enam puluh) meter dari ujung landasan;
1) Kawasan Kebisingan tingkat 3 untuk landasan Utara sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2212, dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung melalui titik S2206 disambung di sebelah Utara titik S2106 disambung di sebelah Timur dengan titik-titik S1206, S1212, selanjutnya disambung di sebelah Selatan landasan;
2) Kawasan Kebisingan tingkat 3 untuk landasan Selatan sebagai batasnya dinyatakan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat geografis, dimulai dari sebelah Barat dengan titik S2203
dihubungkan dengan titik-titik lainnya secara bersambung di sebelah Utara Landasan Selatan, lalu disambung di sebelah Timur dengan titik S1203, selanjutnya disambung di sebelah Selatan dengan titik S2103;
(3) Pada batas-batas Kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dam ayat (2) yang tergambar pada Lampiran VI tingkat kebisingan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan penggunaan tanah dan ruang udara yang terletak di sekitar bandar udara harus memperhatikan tingkat kebisingan yang disebabkan oleh kebisingan pesawat udara.
Koreksi Anda
