Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO-HATTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pemerintah dan/atau non Pemerintah serta anggota masyarakat yang mempunyai wewenang dan kepentingan di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta wajib menyesuaikan rencana peruntukan penggunaan tanah dan ruang udara sesuai dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda