Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO-HATTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peruntukan penggunaan tanah dan ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 harus disesuaikan dengan perencanaan Bandar Udara Internasional Jakarta SoekarnoHatta sehingga tidak mengganggu kepentingan keselamatan operasi penerbangan.
Koreksi Anda