Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 64 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO-HATTA
Teks Saat Ini
Tanah dan ruang udara yang terletak di sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta yaitu Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas, Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan Di atas Permukaan Horizontal-Dalam, Permukaan Kerucut dan Permukaan Transisi dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 harus bebas dari Penghalang.
Koreksi Anda
