Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 64 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO-HATTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan pembinaan Bandar Udara serta pengembangannya, disediakan tanah dan ruang udara untuk pelayanan keselamatan operasi penerbangan, pelayanan umum. dan fasilitas penunjang penyelenggaraan kegiatan tersebut maupun untuk semua fasilitas yang menjamin keserasian keseimbangan dengan usaha-usaha lain.
Koreksi Anda