Pasal 1
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal DPR-RI, adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan Kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.