Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPR-RI menyelenggarakan fungsi : a. membantu menyelenggarakan kegiatan di bidang teknis dan administratif persidangan DPR-RI; b. membantu menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat serta melaksanakan pembinaan organisasi dan kepegawaian Sekretariat Jenderal DPR-RI; c. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan dan penyelesaian masalah hukum; d. menyelenggarakan urusan di bidang anggaran dan melaksanakan urusan keuangan; e. menyelenggarakan urusan kerumahtanggaan dan perjalanan; f. melaksanakan pengelolaan kompleks gedung dan peralatannya; g. melaksanakan pengawasan dan pembinaan intern.
Koreksi Anda