Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR- RI dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Sekretaris Jenderal DPR-RI sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga, untuk kesatuan gerak sesuai tugasnya.
Koreksi Anda