Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal mempunyai tugas : a. memimpin Sekretariat Jenderal DPR-RI sesuai dengan tugas pokoknya dan membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan dengan Sekretariat Jenderal DPR-RI; c. membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar DPR-RI.
Koreksi Anda