Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal DPR-RI, adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk badan Kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
