Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal DPR-RI mempunyai tugas pokok memberi bantuan di bidang teknis dan administratif kepada DPR-RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta menyelenggarakan pembinaan administratif, organisasi, dan tata laksana terhadap seluruh unsur lingkungan Sekretariat Jenderal DPR-RI.
Koreksi Anda