Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas per timbangan Pimpinan DPR-RI. (2) Kepala Biro dan Kepala Satuan Organisasi di bawah Biro diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda