Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal DPR-RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal; (2) Dalam menjalankan tugasnya Sekretarias Jenderal dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal; (3) Sekretaris Jenderal membawahkan : a. Biro Persidangan; b. Biro Kesekretariatan Pimpinan; c. Biro Administrasi; d. Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum; e. Biro Keuangan; f. Biro Urusan Dalam; g. Biro Pemeliharaan dan Peralatan Gedung; h. Biro Pengawasan dan Pembinaan Intern.
Koreksi Anda