Pasal 1
Untuk mewujudkan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, dibentuk Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagai forum konsultasi yang bersifat non struktural.
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.