Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional mengadakan rapat-rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1(satu) tahun.
Koreksi Anda