Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasfonal dibebankan pada anggaran Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
