Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepada Badan Pertimbangan Pendidikan Niaional diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
