Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional: a. menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi penyampaian pendapat, saran, usul, nasehat, atau pemikiran kepada Menteri dalam rangka perumusan dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Pendidikan nasional; b. mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang berkenaan dengan upaya pendidikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda