Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional memberikan pendapat, saran, usul, nasehat, atau pemikiran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan, dan pengelolaan sistem pendidikan nasional,
Koreksi Anda
