Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional terdiri dari unsur-unsur :
a. Tokoh masyarakat;
b. Wakil golongan dalam masyarakat penyelenggara upaya pendidikan;
c. Pakar pendidikan;
d. Pejabat Pemerintah di bidang penyelenggaraan upaya pendidikan.
(2) Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional diangkat untuk masa 3(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3) Keanggotaan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebanyak- banyaknya 20 (dua puluh} orang.
Koreksi Anda
