Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua : Dipilih diantara anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional, merangkap anggota; b. Sekretaris : Dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merangkap anggota; c. Anggota. (2) Tata kerja Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional serta tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda