Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
