Membentuk Tim Koordinasi Terpadu Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Provinsi Papua Barat.
Percepatan Papua dan
Pasal 2
Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi PapuaBarat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Tim Pelaksana.
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian arahan dalam rangka penetapan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
b. pengoordinasian pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
c. pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
d. pemberian arahan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan
e. penyampaian pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada PRESIDEN setiap tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal6...
FIEPUBLIK INDONESIA
Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Ketua : Wakil PRESIDEN;
Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Dalam Negeri; dan
7. Kepala Staf Kepresidenan;
Ketua Harian Merangkap Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Baratyang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Tim Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan perumusan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
b. pelaksanaan, pemantalran, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
c. penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
d. penyiapan pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat oleh Dewan Pengarah kepada PRESIDEN setiap tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
e. pemberian saran pertimbangan kepada Dewan Pengarah; dan
f. peningkatan kolaborasi, ker.1a sama, dan kemitraan dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, akademisi, filantropi, dan pemangku kepentingan yang terkait percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Tim Pelaksana terdiri atas:
Ketua :
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Anggota
Anggota
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Keuangan;
6. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri;
7. Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kantor Staf PRESIDEN;
8. Gubernur Provinsi Papua; dan
9. Gubernur Provinsi Papua Barat.
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal9, Tim Pelaksana didukung oleh Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Kelompok Kerja Bidang Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c.Kelompok...
I{EPUBLIK INDONESIA
c. Kelompok Kerja Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d. Kelompok Kerja Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi IVIadya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
e. Kelompok Kerja Bidang Pembinaan Daerah yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri; dan
f. Kelompok Kerja Bidang Pengendalian dan Pengawasan yang dikoordinasikan oleh Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kantor Staf PRESIDEN.
(3) Koordinator Bidang mengoordinasikan, mensinergikan, dan mensinkronkan program dan kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat terkait pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 1 1
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 didukung oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio yang secara fungsional dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Sekretariat...
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan subtantif, teknis, dan administratif kepada Tim Pelaksana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tata kerja, dan mekanisme Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Pelaksana dapat melibatkan tenaga ahli dan para pakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal Keputusan ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2O20 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Hukum dan -undangan, a Djaman