Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal9, Tim Pelaksana didukung oleh Kelompok Kerja. (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Kerja Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Kelompok Kerja Bidang Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c.Kelompok... I{EPUBLIK INDONESIA c. Kelompok Kerja Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; d. Kelompok Kerja Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi IVIadya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; e. Kelompok Kerja Bidang Pembinaan Daerah yang dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri; dan f. Kelompok Kerja Bidang Pengendalian dan Pengawasan yang dikoordinasikan oleh Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kantor Staf PRESIDEN. (3) Koordinator Bidang mengoordinasikan, mensinergikan, dan mensinkronkan program dan kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat terkait pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Pasal 1 1 (1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 didukung oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio yang secara fungsional dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Sekretariat... (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan subtantif, teknis, dan administratif kepada Tim Pelaksana.
Koreksi Anda