Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian arahan dalam rangka penetapan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
b. pengoordinasian pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
c. pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
d. pemberian arahan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan
e. penyampaian pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada PRESIDEN setiap tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal6...
FIEPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
