Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
