Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda