Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tata kerja, dan mekanisme Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda