Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Baratyang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Koreksi Anda