Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Pelaksana dapat melibatkan tenaga ahli dan para pakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
