Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Pelaksana dapat melibatkan tenaga ahli dan para pakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda