Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Tim Pelaksana terdiri atas:
Ketua :
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Anggota
Anggota
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Keuangan;
6. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri;
7. Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kantor Staf PRESIDEN;
8. Gubernur Provinsi Papua; dan
9. Gubernur Provinsi Papua Barat.
Koreksi Anda
