Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang TIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNANKESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Tim Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan perumusan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
b. pelaksanaan, pemantalran, evaluasi, dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
c. penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
d. penyiapan pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat oleh Dewan Pengarah kepada PRESIDEN setiap tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
e. pemberian saran pertimbangan kepada Dewan Pengarah; dan
f. peningkatan kolaborasi, ker.1a sama, dan kemitraan dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, akademisi, filantropi, dan pemangku kepentingan yang terkait percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Koreksi Anda
