Pasal 1
Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan BNN adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI
PELAKSANA HARIAN BNN
Organisasi Pelaksana Harian BNN
Kelompok Ahli
BADAN NARKOTIKA PROPINSI DAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN/KOTA
TATA KERJA
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP