Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pelaksana Harian BNN dan Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Sekretaris Pelaksana Harian dan Kepala Pusat adalah jabatan Eselon IIa.
(3) Koordinator Satuan Tugas adalah jabatan Eselon IIb.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan Eselon IVa.
Pasal 18…
Koreksi Anda
