Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN dibentuk Pelaksana Harian BNN. (2) Pelaksana Harian BNN, mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada BNN serta melaksanakan tugas dan fungsi BNN. (3) Pelaksana Harian BNN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian.
Koreksi Anda