Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Satuan Tugas. (2) Masing-masing Satuan Tugas anggota-anggotanya berasal dari instansi Pemerintah terkait.
Koreksi Anda