Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Satuan Tugas.
(2) Masing-masing Satuan Tugas anggota-anggotanya berasal dari instansi Pemerintah terkait.
Koreksi Anda
